5. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. 5 Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang Wajib. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pemyataan kesanggupan dan dari penanggungjawab usaha danZatau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha danl atau. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Syarat-Syarat : 1. HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAU SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 8 Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam daftar dapat dilakukan perubahan meliputi: a. Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidah berlaku. Surat keterangan. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan. 2. Selasa Kliwon, 6 Mei 2014 09:12 WIB ∼ 7957. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah. id – Jika sebelumnya kita membahas UKL-UPL (Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). SPPTG Surat Penghentian Praktik Tenaga Gizi. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Yasri Fadli. HIDUP (UKL-UPL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan. 000 meter dan ketinggian. Silahkan Klik berikut untuk mengunduh Formulir Surat Pernyataan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) :DOWNLOAD FORMULIR SPPL. 2 halaman. “ Bagi pelaku usaha yang tidak diwajibkan memiliki Amdal dan UKL-UPL, maka wajib mengurus dan membuat SPPL. Pemantauan: pengamatan secara langsung setiap hari. 01 Persyaratan Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL. Tenggarong bersama ini kami sampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan. 63122-Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Read online for free. Keterangan: a. pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut diatas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang Tanggal, bulan, tahun Yang menyatakan, Materai ,Tanda tangan, Stempel (………. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( SPPL ) Kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : dr. A Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Dl KABUPATEN BANTUL BUPATI BANTUL, Menimbang : a. 3/ /2020 Tanggal Persetujuan : 2020 Masa Berlaku : Selama tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatanSURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. Kami. Download (3) Download (3) IraRS 2. Nama Pimpinan : Marwoto, DR c. bersedia . Sehubungan dengan keperluan kami dalam hal pengurusan perizinan Klinik Lapas. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Nomor Telp. 1/7/2018, tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. Search for: Recent Posts. Judul. SAHABAT RT 09 NO 21, Kel. Email. SURAT. LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). catatan: peraturan bupati (perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan. download (1) download (1). Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan. Nama Penanggungjawab :. Buka menu navigasi. Keterangan: a. Tinjauan Penerapan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Asri Family Cafe. Manonjaya, Kab. 1 , Ka n d a n g P a n j a n g , P e k a l o n g a n U t a r a , Ko t a P e k a l o n g a n , J a w a T e n g a h 5 1 1 4 9. Badan / Pengarang. Menimbang : a. Unduh pdf peraturan ini untuk mengetahui lebih lanjut. 8. atau SPPL. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha :PT PSN ENAM INDONESIA Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120106991176 Nama Penanggung Jawab : Nedy Zachry Jabatan : Direktur Alamat : Kantor Taman A9 unit A5,. Menyetujui, Bekasi, 3 Januari 2012 KEPALA BADAN PENGELOLAAN Yang Menyatakan LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASISURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan pembangunan. 2. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan; 4. Dikeluarkan di : Purwodadi Pada Tanggal : 2020 a. KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Nomor Telepon/Fax : Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:KOP PEMRAKARSA. Tipe Dokumen. undangan yang berlaku. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Nyanya. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha. tetangga sekitar. 3. 16 Tahun 2012. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan: Apotek Bellfast b. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) PAL 9. download (8) download (8) Septiyan. yang diberikan, semoga. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. MEMILIKI SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 6 (1) SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. PENGATURAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UKL-UPL PENGATURAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Ookumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya. Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan. Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha merupakan solusi untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini. 7 %µµµµ 1 0 obj >/Metadata 10674 0 R/ViewerPreferences 10675 0 R>> endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj >/Font >/XObject >/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC. 665. 3. Kami. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: dr. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat:. Dokumen ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh bisnis yang kegiatan usahanya dalam memberikan dampak langsung bagi. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang. Peraturan Menteri LHK Nomor P. 5. Surat Pernyataan. Nib Imb Fix2. id – Jika sebelumnya kita membahas UKL-UPL (Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak. Dampak lingkungan. Pemantauan: pengamatan secara langsung setiap hari. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. 1. < Kembali. 13. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengeloaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha Surat Izin Praktik Perawat Fasyankes. 3. Dokumen ini berisi tentang peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang tata laksana dokumen lingkungan hidup. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. , M. Dengan ini mengajukan persetujuan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sppl pada badan lingkungan hidup blh kota depok. 1 Batasan Fisik Rencana. bahwa dal am melaksanakan perlindungan dan pengelolaan. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL) merupakan sebuah surat yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mengelola dan. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perluUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan. Memiliki Izin Prinsip. c. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan di luar Usaha. 2 pages. Informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan; Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai; Rekomendasi Tim. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. ”. Lebih lanjut, masih beracuan pada Lampiran Kebgub DKI 189/2002, pasar swalayan (supermarket) atau toserba (Departemen Store), pusat pertokoan/perdagangan, restaurant/rumah makan, wajib memiliki UKL-UPL. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan. SIPDF Surat Izin Praktik Dokter Fasyankes. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup i . PPPF Penghentian Praktik Perawat Fasyankes. UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, Menimbang : a. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN. Pemantauan Lingkungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup jo. 3. 6. IDENTITAS PEMRAKARSA DAN PENANGGUNG JAWAB 1. KEPALA DINAS lingkungan hidup republik indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup format surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (sppl) kami yang bertanda tangan di bawah ini: nama :. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan. #Penyampaian Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Perusahaan saat ini dapat diakses melalui elingku. 6. UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) I. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib. Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang. KTP Pemilik. Mengingat : 1. PPPM Penghentian Praktik Perawat Mandiri. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha : CV RCA INVESTMENT Nomor Induk Berusaha. Tutup saran Cari Cari. 13550. LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan dibawah ini:. Omazaki Group , melalui unit bisnisnya Omazaki Enviro , juga melayani jasa konsultan berupa konsultansi studi pengurusan izin AMDAL, izin UKL-UPL,. SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan atau bahan penolong. Ruang yang dikeluarkan oleh Kepala. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), berisikan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan pada lingkungan sekitar. 2. Semoga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. (2) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL- UPL atau SPPLLINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Dl KABUPATEN BANTUL BUPATI BANTUL, Menimbang : a. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : YOPINO OENTORO, SE Jabatan : DIREKTUR Alamat : KEMIRI INDAH BARAT KAV 17-18, SIDOARJO Nomor. Si. Nur Muhammad Artha, M. IOKU Izin Operasional Klinik Utama. melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak. Judul. Bekasi, Juli. LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT SURAT. T e n t a r a P e l a j a r N o . DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : SYUKRAN Nomor Induk Berusaha (NIB. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. ”. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.